Kamis, 16 Januari 2014

Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT



Kasus obat anti nyamuk hit ini bermula ketika ditemukannya penggunaan zat yang tidak lazim ada dalam produk anti nyamuk, yaitu zat aktif propoxur dan diklorvos yg dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia. Oleh karena itu produk anti nyamuk hit ini akan segera ditarik dari pasaran dan produk yang ada di dalam gudang akan segera dimusnahkan.
Departemen pertanian sejak tahun 2003 sudah mengingatkan produsen HIT bahwa zat diklorvos yang terkandung dalam produknya itu dapat menimbulkan efek samping berupa kanker lambung dan hati. . "Produsen yang memproduksi barang tidak sesuai standar bisa dikenakan sanksi seperti yang tertera pada UU Perlindungan Konsumen, yaitu pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar."
            Selain itu hit juga dilaporkan ke kepolisian setempat karena diduga telah mengakibatkan salah satu konsumennya yaitu seorang pembantu rumah tangga mengalami gangguan kesehatan setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti nyamuk HIT.
            Masalah lain yang juga muncul dalam kasus ini adalah tumpangtindihnya kekuasaan antara Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, dan BPOM tentang siapa yang harus melakukan registrasi kepada produsen obat nyamuk.
            SOLUSI
Apa yang bisa kita lakukan :
1. Stop penggunaan produk ini.
2. Cari alternatif – googling “tanaman pengusir nyamuk”.
3. Para peneliti melakukan penelitian dan memperoleh bahan-bahan dari tumbuh-tumbuhan yang bersifat seperti itu. Misalnya bunga sukun yang dibakar, daun sereh dan sebagainya yang khasiatnya sudah dbuktikan oleh nenek moyang kita.
4. Di Jepang, orang lebih suka mengusir nyamuk dengan semacam hio yang diberi aroma macam-macam yang asalnya dari tumbuh-tumbuhan. Aroma ini sesungguhnya lebih sehat untuk manusia. Sayang, kesadaran masyarakat Indonesia belum ada yang mau seperti itu. Mereka justru memberi label kuno dan tidak modern."

Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

KOMENTAR
            Dalam kasus ini terdapat salah satu hak konsumen yang dilanggar berdasarkan Pasal 4 Butir A Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.  
Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka PT Megarsari Makmur dinyatakan bersalah karena obat anti-nyamuk HIT diatas menggunakan pestisida, diklorvos (zat turunan Chlorine) yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung, yang  berarti PT Megarsari Makmur telah melanggar hak konsumen untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Dalam kasus tersebut PT Megarsari Makmur juga dilaporkan ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya karena salah satu konsumennya mengalami gangguan kesehatan setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat-nyamuk HIT.
Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka PT Megarsari Makmur juga bersalah karena tidak menjalankan kewajibannya(BAB III Pasal 7 Butir D UUPK) untuk menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku sehingga menyebabkan salah satu konsumennya mengalami gangguan kesehatan.
Berhubungan dengan hal tersebut PT Megarsari Makmur harus menjalankan kewajibannya(BAB III Pasal 7 Butir F UUPK) yaitu memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, dalam hal ini PT Megarsari Makmur harus membawa salah satu konsumennya yang mengalami gangguan kesehatan setelah menggunakan obat-nyamuk HIT tersebut ke rumah sakit untuk berobat.
Saya setuju dengan tindakan salah satu konsumen obat-nyamuk HIT yang melaporkan PT Megarsari Makmur ke kepolisian. Saya setuju karena, apabila konsumen tersebut merasa dirugikan tetapi ia tetap diam saja maka dikhawatirkan akan lebih banyak lagi konsumen yang mengalami gangguan kesehatan dan pemerintah juga dapat segera menangani kasus tersebut dengan memberantas peredaran obat-nyamuk HIT tersebut di pasaran.
Konsumen dalam membeli barang juga harus menjalankan kewajibannya(BAB III Pasal 5 Butir A UUPK) yaitu untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, sehingga apabila produk yang akan dibeli tersebut terdapat zat-zat yang berbahaya maka bisa segera dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan.
Apabila konsumen mengalami kasus berkaitan dengan suatu produk juga harus diselesaikan dengan cara yang benar sesuai dengan kewajiban konsumen yang terdapat di dalam BAB III Pasal 5 Butir D yaitu, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Konsumen sebenarnya juga harus lebih selektif untuk memilih produk apa yang akan mereka konsumsi, dan juga harus lebih selektif. Kesadaran masyarakat untuk memilih produk yang berkualitas kini juga semakin menipis, masyarakat Indonesia kini cenderung lebih memilih produk yang murah dibandingkan yang berkualitas. Peran masyarakat juga sangat penting didalam memberantas produk berbahaya tesebut, karena pemerintah tidak akan pernah tahu produk apa yang membahayakan apabila masyarakat tidak mengadukannya kepada pemerintah. Walaupun dalam pengedaran produknya harus diregistrasi terlebih dahulu oleh Departemen Kesehatan, namun karena terjadi tumpang tindih kekuasaan antara Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maka banyak muncul kebingungan dari pihak produsen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar