Kasus obat
anti nyamuk hit ini bermula ketika ditemukannya penggunaan zat yang tidak lazim
ada dalam produk anti nyamuk, yaitu zat aktif propoxur dan diklorvos yg dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan pada manusia. Oleh karena itu produk anti
nyamuk hit ini akan segera ditarik dari pasaran dan produk yang ada di dalam
gudang akan segera dimusnahkan.
Departemen
pertanian sejak tahun 2003 sudah mengingatkan produsen HIT bahwa zat diklorvos
yang terkandung dalam produknya itu dapat menimbulkan efek samping berupa
kanker lambung dan hati. . "Produsen yang memproduksi barang
tidak sesuai standar bisa dikenakan sanksi seperti yang tertera pada UU
Perlindungan Konsumen, yaitu pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2
miliar."
Selain itu hit juga dilaporkan ke
kepolisian setempat karena diduga telah mengakibatkan salah satu konsumennya
yaitu seorang pembantu rumah tangga mengalami gangguan kesehatan setelah
menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti nyamuk HIT.
Masalah lain yang juga muncul dalam
kasus ini adalah tumpangtindihnya kekuasaan antara Departemen Pertanian,
Departemen Kesehatan, dan BPOM tentang siapa yang harus melakukan registrasi
kepada produsen obat nyamuk.
SOLUSI
Apa yang bisa kita
lakukan :
1. Stop penggunaan produk ini.
2. Cari alternatif – googling “tanaman pengusir nyamuk”.
1. Stop penggunaan produk ini.
2. Cari alternatif – googling “tanaman pengusir nyamuk”.
3.
Para peneliti melakukan penelitian dan memperoleh bahan-bahan dari
tumbuh-tumbuhan yang bersifat seperti itu. Misalnya bunga sukun yang dibakar,
daun sereh dan sebagainya yang khasiatnya sudah dbuktikan oleh nenek moyang
kita.
4.
Di Jepang, orang lebih suka mengusir nyamuk dengan semacam hio yang diberi
aroma macam-macam yang asalnya dari tumbuh-tumbuhan. Aroma ini sesungguhnya
lebih sehat untuk manusia. Sayang, kesadaran masyarakat Indonesia belum ada yang
mau seperti itu. Mereka justru memberi label kuno dan tidak modern."
Kasus
Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Rabu,
7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur
dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan
Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia,
sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian,
dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT
dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga
Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya
di dunia). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
Masalah
lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian
(Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan
Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut
menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM,
registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun
Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus
terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata
pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh
Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi
jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi
tersebut.
KOMENTAR
Dalam
kasus ini terdapat salah satu hak konsumen yang dilanggar berdasarkan Pasal 4 Butir
A Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka PT Megarsari Makmur
dinyatakan bersalah karena obat anti-nyamuk HIT diatas menggunakan pestisida,
diklorvos (zat turunan Chlorine) yang menganggu kesehatan manusia seperti
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung, yang berarti PT Megarsari Makmur telah melanggar
hak konsumen untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa.
Dalam kasus tersebut PT Megarsari
Makmur juga dilaporkan ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya karena salah
satu konsumennya mengalami gangguan kesehatan setelah menghirup udara yang baru
saja disemprotkan obat-nyamuk HIT.
Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen, maka PT Megarsari Makmur juga bersalah karena tidak
menjalankan kewajibannya(BAB III Pasal 7 Butir D UUPK) untuk menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku sehingga menyebabkan
salah satu konsumennya mengalami gangguan kesehatan.
Berhubungan dengan hal tersebut PT
Megarsari Makmur harus menjalankan kewajibannya(BAB III Pasal 7 Butir F UUPK)
yaitu memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
dalam hal ini PT Megarsari Makmur harus membawa salah satu konsumennya yang
mengalami gangguan kesehatan setelah menggunakan obat-nyamuk HIT tersebut ke rumah
sakit untuk berobat.
Saya setuju dengan tindakan salah
satu konsumen obat-nyamuk HIT yang melaporkan PT Megarsari Makmur ke
kepolisian. Saya setuju karena, apabila konsumen tersebut merasa dirugikan
tetapi ia tetap diam saja maka dikhawatirkan akan lebih banyak lagi konsumen
yang mengalami gangguan kesehatan dan pemerintah juga dapat segera menangani
kasus tersebut dengan memberantas peredaran obat-nyamuk HIT tersebut di
pasaran.
Konsumen dalam membeli barang juga
harus menjalankan kewajibannya(BAB III Pasal 5 Butir A UUPK) yaitu untuk
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, sehingga
apabila produk yang akan dibeli tersebut terdapat zat-zat yang berbahaya maka bisa
segera dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan.
Apabila konsumen mengalami kasus
berkaitan dengan suatu produk juga harus diselesaikan dengan cara yang benar
sesuai dengan kewajiban konsumen yang terdapat di dalam BAB III Pasal 5 Butir D
yaitu, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
Konsumen sebenarnya juga harus lebih selektif untuk memilih
produk apa yang akan mereka konsumsi, dan juga harus lebih selektif. Kesadaran
masyarakat untuk memilih produk yang berkualitas kini juga semakin menipis,
masyarakat Indonesia kini cenderung lebih memilih produk yang murah
dibandingkan yang berkualitas. Peran masyarakat juga sangat penting didalam
memberantas produk berbahaya tesebut, karena pemerintah tidak akan pernah tahu
produk apa yang membahayakan apabila masyarakat tidak mengadukannya kepada
pemerintah. Walaupun dalam pengedaran produknya harus diregistrasi terlebih
dahulu oleh Departemen Kesehatan, namun karena terjadi tumpang tindih kekuasaan
antara Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) maka banyak muncul kebingungan dari pihak produsen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar