1)
Landasan
Pengembangan RPP :
A.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 20: “Perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar”.
B.
Permendiknas No.41/2007 tentang
Standar Proses:
Ø Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP)yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar,
alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil
belajar, dan sumber belajar.
Ø RPP
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai KD.
Ø Setiap
guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis
2)
Permendiknas
No.41/2007 tentang Standar Proses
Permendiknas
No.41/2007 tentang Standar Proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada
satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Permendiknas No.41/2007 tentang Standar Proses berlaku
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengahpada jalur formal, baik pada sistem
paketmaupun pada sistem kredit semester.
Permendiknas No.41/2007
tentang Standar Proses ini mencakup:
s perencanaan
proses pembelajaran : Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
s pelaksanaan
proses pembelajaran : persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran (rombongan belajar,
beban kerja minimal guru, buku teks pelajaran, dan pengelolaan kelas) dan
pelaksanaan pembelajaran (kegiatan pendahuluan; kegiatan inti : eksplorasi,
elaborasi, dan kesimpilan; kegiatan penutup)
s penilaian
hasil pembelajaran : 1) Dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran; 2)
Dilakukan secara Konsisten, Sistematik, dan Terprogram; 3) Menggunakan: tes dan
non-tes bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap,
penilaian hasil karya (tugas, proyek dan/atau produk) portofolio, dan penilaian
diri.
s pengawasan
proses pembelajaran : pemantauan, supervise, evaluasi, pelaporan, dan tindak
lanjut; 4) Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian
Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
3)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Maka ringkasnya RPP adalah rencana operasional kegiatan
pembelajaran setiap atau beberapa KD dalam setiap tatap muka di kelas.
Lingkup RPP paling luas mencakup 1 (satu) Komptensi Dasar yang terdiri atas 1
(satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau
lebih.
RPP harus berupa
kegiatan konkret setapak demi setapak yang dilakukan oleh guru di kelas dalam
mendampingi peserta didik. Satu hal yang amat penting dalam penyusunan RPP
adalah bahwa kegiatan pembelajaran harus diarahkan agar berfokus pada peserta
didik, sedangkan guru berperan sebagai pendamping, fasilitator. Artinya, ketika
guru memilih pendekatan, metode, materi, pengalaman belajar, interaksi belajar
mengajar harus memungkinkan peserta didik berinteraksi dan aktif, sedang guru
memfasilitasi dan mendampinginya.
4)
Prinsip
penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu
peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan
perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,
kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan
peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif
peserta didik
Proses pembelajaran dirancang
dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan
menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi
dalam berbagai bentuk tulisan
4. Memberikan umpan balik dan
tindak lanjut
RPP memuat rancangan program
pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu
keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran
tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman
budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi
dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan
penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis,
dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
5)
Komponen
RPP
a.
Kolom Identitas Mata Pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi:
satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran
atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
b.
Standar Kompetensi
Standar kompetensi merupakan
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
c.
Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah
kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
d.
Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator kompetensi adalah
perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian
kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap,
dan keterampilan.
e.
Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan
proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai
dengan kompetensi dasar.
f.
Materi Ajar (Materi Pokok)
Materi ajar memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
g.
Alokasi Waktu
Alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
h.
Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh
guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah
ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan
kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi
yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran
i.
Kegiatan Pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal
dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi
dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didikuntuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam
bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan
tindak lanjut.
j.
Penilaian
Penilaian hasil belajar Prosedur
dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
k.
Sumber Belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
6)
Lankah-langkah
menyusun RPP:
1.
Menuliskan Identitas Mata Pelajaran, yang meliputi:
a. Satuan Pendidikan;
b. Kelas/Semester;
c. Mata Pelajaran/Tema Pelajaran;
d. Jumlah Pertemuan.
2.
Menuliskan Standar Kompetensi
Standar
kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap,
dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau
semester pada suatu mata pelajaran. Pada
bagian ini dituliskan standar kompetensi mata pelajaran, cukup dengan cara mengutip pada standar isi
atau silabus pembelajaran yang telah dibuat guru.
3.
Menuliskan Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
mata pelajaran. Pada bagian ini dituliskan kompetensi dasar yang harus dimiliki
peserta didik setelah proses pembelajaran berakhir, cukup dengan cara mengutip
pada standar isi atau silabus pembelajaran yang telah dibuat guru.
4.
Menuliskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Contoh kata
kerja operasional antara lain mengidentifikasi, menghitung, membedakan,
menyimpulkan, menceritakan kembali, mempraktekkan, mendemonstrasikan, dan
mendeskripsikan. Indikator pencapaian hasil belajar dikembangkan oleh guru
dengan memperhatikan perkembangan dan kemampuan setiap peserta didik. Setiap
kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian
hasil belajar dan disesuaikan dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar
tersebut. Indikator dikembangkan oleh guru sekolah sesuai dengan kondisi daerah
dan sekolah masing-masing. Dalam membuat indikator ini, guru juga perlu melihat
KD yang sama di kelas sebelum dan sesudahnya agar lebih tepat dalam menentukan
indikator sesuai dengan kelas di mana KD tersebut diajarkan.
5.
Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran dibuat
berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan. Tujuan ini difokuskan
tergantung pada indicator yang dirumuskan dari SK dan KD pada Standar Isi mata
pelajaran matematika yang akan dipelajari siswa.
6.
Materi Ajar
Materi ajar
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.
Menuliskan Materi Prasyarat
Materi Prasyarat
ini merupakan materi atau kompetensi yang harus sudah dimiliki atau dikuasai
siswa yang berkaitan dengan materi atau kompetensi yang akan dipelajari. Dalam
pembelajaran matematika, materi prasyarat ini sangat perlu, karena dalam pembelajaran
matematika antara materi satu dengan yang lain saling berkaitan satu sama lain.
Pada proses pembelajaran, kompetensi ini dapat diukur melalui kegiatan
pendahuluan.
8.
Alokasi Waktu
Alokasi waktu
ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
9.
Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan.
Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat
indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan
dengan situasi dan kondisi peserta didik serta karakteristik dari setiap indikator
dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pada bagian ini
dituliskan semua metode yang akan digunakan selama proses pembelajaran
berlangsung.
10.
Merumuskan kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Pada pendahuluan ini secara garis
besar dapat memuat hal-hal sebagai berikut.
1) Deskripsi
singkat;
Deskripsi
singkat adalah penjelasan singkat (secara global) tentang isi pelajaran yang
berhubungan dengan kompetensi yang diharapkan. Hal ini dimaksudkan agar pada
permulaan kegiatan belajarnya, siswa telah mendapat jawaban secara global
tentang isi pelajaran yang akan dipelajari.
2) Relevansi;
Relevansi adalah
kaitan isi pelajaran yang sedang dipelajari dengan pengetahuan yang telah
dimiliki siswa atau dengan pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari. Dalam hal
ini dapat juga dengan mengingatkan kembali materi prasyarat (apersepsi).
3)
Tujuan/kompetensi;
Tujuan adalah
kemampuan atau kompetensi yang akan dicapai siswa pada akhir proses belajarnya.
4) Penjelasan
tentang pembagian kelompok dan cara belajar.
Kegiatan inti
merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi. Pada kegiatan inti ini siswa mendapat fasilitas atau bantuan untuk
mengembangkan potensinya secara optimal.
Pada
kegiatan inti secara garis besar berlangsung hal-hal berikut.
1) Memulai
pembelajaran dengan mengajukan masalah (soal) yang nyata (riil) bagi siswa
sesuai dengan pengalaman dan tingkat pengetahuannya, sehingga siswa segera
terlibat dalam pelajaran secara bermakna;
2) Permasalahan
yang diberikan tentu harus diarahkan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai
dalam pembelajaran;
3) Siswa
mengembangkan model-model simbolik secara informal terhadap persoalan/masalah
yang diajukan;
4) Pembelajaran
berlangsung secara interaktif, dimana siswa menjelaskan dan memberikan alasan
terhadap jawaban yang diberikannya, memahami jawaban temannya (siswa lain), menyatakan
setuju atau ketidaksetujuannya, dan mencari alternatif yang lain.
c. Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang
dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi,
umpan balik, dan tindak lanjut, yaitu seperti berikut.
1) Penarikan
kesimpulan dari apa-apa yang telah dipelajari dalam pembelajaran sesuai tujuan
yang akan dicapai;
2) Melakukan
refleksi terhadap setiap langkah yang ditempuh atau terhadap hasil
pembelajaran;
3) Pemberian
tugas atau latihan.
11.
Penilaian Hasil Belajar
Prosedur dan
instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
12.
Menentukan Media/Alat/Bahan/Sumber Belajar
Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi
ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi. Pada bagian
ini dituliskan semua media/alat/bahan/sumber belajar yang digunakan selama
proses pembelajaran berlangsung.
7)
Format
RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Mata Pelajaran : …
Kelas/Semester : …
Pertemuan Ke- : …
Alokasi Waktu : …
Standar
Kompetensi : …
Kompetensi Dasar :
…
Indikator : …
I. Tujuan
Pembelajaran : …
II. Materi Ajar : …
III. Metode
Pembelajaran : …
IV. Kegiatan
Pembelajaran
Langkah-langkah :
Pertemuan
pertama,
A. Kegiatan Awal
: …
B. Kegiatan Inti
: (eksplorasi,
elaborasi, dan konfirmasi)
C. Kegiatan
Akhir : …
Pertemuan kedua,
dst.
V.
Alat/Bahan/Sumber Belajar : …
VI. Penilaian : …
Mengetahui
Kepala Sekolah Guru
Mata Pelajaran
8)
Hal-Hal
Yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP
1.
RPP disusun untuk setiap KDyang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan
atau lebih.
2.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajaryang harus dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
3.
Tujuan pembelajaran dapatmencakupi sejumlah indikator,Matau satu
tujuanpembelajaran untuk beberapa indikator, yang penting tujuanpembelajaran
harus mengacu pada pencapaianindikator.
4.
Kegiatan pembelajaran (langkah-langkah pembelajaran) dibuat setiappertemuan,
bila dalam satu RPP terdapat 3 kali pertemuan, maka dalam RPP tersebut terdapat
3 langkah pembelajaran.
5.
Bila terdapat lebih dari satu pertemuan untuk indicator yang sama, tidakperlu
dibuatkan langkah kegiatan yang lengkap untuk setiap pertemuannya.